Terkait dengan Surat Keputusan (SK) pengukuhan Kades yang 148 orang Kades dimaksud menurutnya, terbitnya tidak harus bebarengan (sama), tapi tergantung sejak kapan mereka dilantik . Misalnya, dilantik pada tahun 2022 dan berakhir pada tahun 2028. “Jika diperpanjang selama dua tahun, maka Kades tersebut akan berakhir masa jabatannya bukan lagi pada tahun 2028, tapi pada tahun 2030,” terangnya.
Setelah dikukuhkan, mereka menurutnya akan diminta untuk merubah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang 6 tahun menjadi RPJMDes 8 tahun. Salah satu isi dari RPJMDes itu nantinya, memuat tentang visi dan misi Pemerintahan Desa. “Perubahan RPJMDes ini segera dilakukan oleh masing-masing Kades yang jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun itu,” pungkasnya. (Kas/Lsn)