148 Kades Se Kabupaten Katingan Akan Dikukuhkan

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (0.23055555, 0.23055555); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 53.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;
Puluhan Kades se Kabupaten Katingan saat mengikuti bimtek di aula kantor Bappedalitbang Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.(Media Dayak/Ist)
Kasongan , Media Dayak 
148 Kepala Desa (Kades) dari 154 Kades di Kabupaten Katingan akan dikukuhkan oleh kepala daerah atau Penjabat (Pj) Bupati Katingan pada 7 Agustus 2024 yang akan datang, di kawasan Bukit Batu Kecamatan Katingan Hilir. Demikian kata kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael, yang diungkapkan Kasubid Analis Kebijakan Akhli Muda setempat, Frengky Abriyano kepada sejumlah awak media, Jum’at siang (26/7) kemaren, di ruang kerjanya.
 
Pengukuhan tersebut menurutnya lantaran adanya penambahan masa jabatan Kades selama 2 tahun. Kalau sebelumnya hanya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun. “Sesuai dengan UU baru, yaitu UU nomor 3 tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa, yang salah satu bunyi dari UU tersebut adalah masa jabatan Kades selama 8 tahun,” kata Frengky.  

Bacaan Lainnya
Kenapa hanya 148 orang Kades saja yang harus dikukuhkan, padahal di Kabupaten Katingan ini memiliki 154 Kades ?. Karena menurut Frangky, 6 orang Kades lainnya ada yang masih berstatus Penjabat (Pj) dan ada pula yang berstatus Pengganti Antar Waktu (PAW). “Sehingga 6 orang Kades yang berstatus Pj dan PAW tersebut tidak bisa dikukuhkan,” ujarnya. 

Terkait dengan Surat Keputusan (SK)   pengukuhan Kades yang 148 orang Kades dimaksud menurutnya, terbitnya tidak harus bebarengan (sama), tapi tergantung sejak kapan mereka dilantik . Misalnya, dilantik pada tahun 2022 dan berakhir pada tahun 2028. “Jika diperpanjang selama dua tahun, maka Kades tersebut akan berakhir masa jabatannya bukan lagi pada tahun 2028, tapi pada tahun 2030,” terangnya. 

Setelah dikukuhkan, mereka menurutnya akan diminta untuk merubah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang 6 tahun menjadi RPJMDes 8 tahun. Salah satu isi dari RPJMDes itu nantinya, memuat tentang visi dan misi Pemerintahan Desa. “Perubahan RPJMDes ini segera dilakukan oleh masing-masing Kades yang jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun itu,” pungkasnya. (Kas/Lsn)

 

 
 
 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait