Wakil Bupati (Wabup), Habib Said Abdul Saleh, saat diwawancarai di Gedung

DIWAWANCARA – Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas, didampingi

DPRD Barito Timur, Senin (06/06/2022) (Media Dayak/TL/RHF)

Bupati Barito Timur Pertimbangkan Outsourcing Pengganti Honorer Dikelola Koperasi

Tamiang Layang, Media Dayak

Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas, mengatakan, pihaknya terus mempertimbangkan pemberdayaan tenaga eks honorer setelah nanti pemerintah menghapus pegawai honorer pada Nopember 2023.

Sebelumnya, dalam imbauannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non Aparatur Sipil Negara atau ASN paling lambat 28 Nopember 2023.

Adapun pegawai non ASN yang dimaksud adalah pegawai non Pegawai Negeri Sipil atau PNS, non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan eks Tenaga Honorer Kategori atau THK II.

Dalam imbauan yang dikeluarkan tanggal 3 Juni 2022 tersebut, Tjahjo menjelaskan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing tetap mempertimbangkan kondisi keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Nah untuk kebutuhan outsourcing pengganti honorer ini kita sedang pertimbangkan melalui koperasi yang didirikan oleh eks tenaga honorer itu,”jelas Bupati Ampera AY Mebas saat diwawancarai di Gedung DPRD Barito Timur, Senin (6/06).

Hal itu dimaksudkan Bupati, agar keuntungan koperasi dapat dinikmati kembali oleh tenaga outsourcing tersebut yang sekaligus menjadi anggota koperasi.

Meski demikian, dia belum bisa memastikan apakah peraturan dari Kementerian PAN-RB membolehkan penyediaan tenaga administrasi dari outsourcing.

“Kita belum tahu apakah dibolehkan karena dalam imbauan itu yang disebutkan perekrutan melalui outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan,”kata Bupati. (TL/RHF)