PBS Yang Gunakan Jalan Umum Harus Perhatikan Keselamatan Penguna Jalan

Handoyo J Wibowo
 
 Sampit, Media Dayak
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo  menekankan kepada pihak perusahaan yang melakukan pinjam pakai kepada jalan milik pemerintah harus memperhjatikan ketentuan dan peraturan. Hal ini supaya tidak menjadi permasalahan kedepannya. Diantaranya seperti pemasangan rambu-rambu lalulintas di jalan yang digunakan secara bersama-sama tersebut“kepada investasi yang melakukan pinjam pakai kepada asset pemerintah baik itu didesa dan lain sebagainya harus memiliki izin, paling tidak kepada pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas  dan kewenangan penyelenggara jalan tersebut, kemudian tidak kalah penting harus ada rambu pertunjuk berkendara disitu karena lalulintas angkutan perusahaan besar, ”kata Handoyo J Wibowo.
 
Diketahui Komisi IV DPRD Kotim pekan ini tadi mengunjungi sejumlah investasi yang ditenggarai bersinggungan dengan pemanfaatan jalan milik desa ataupun kabupaten. Diantaranya adalah PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) dan PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) di Cempaga Hulu. DPRD menekankan selain memanfaatkan jalan tersebut juga kewajiban perusahaan harus memikirkan jalan khusus, apalagi regulasi untuk hal tersebut sudah ada dituangkan melalui peraturan daerah.
 
‘Disatu sisi perusahaan memang sudah seharusnya memikirkan jalan khusus mereka untuk jangka panjang, dan ini merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan  sehingga tidak ada alasan nanti ketika kewajiban itu harus dilaksanakan  investasi mengakui tidak siap,”kata Handoyo.
 
Walau demikian, Handoyo juga mengakui dengan adanya jalan pemerintah yang dimanfaatkan perusahaan terpelihara dengan baik, meski dari sejumlah catatan mereka masih ada oknum perusahaan yang  kadang cuek dengan kondisi jalan yang mereka lalui tersebut (Emi/Lsn)