Disbudparpora Gelar Sidang OCB

Suasana sidang OCB Kabupaten Katingan Tahun 2021, di ruang kerja Kepala Disbudparpora Kabupaten Katingan, Rabu dan Kamis (8-9/12) .(Media Dayak/Ist)
Kasongan,. Media Dayak
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Katingan gelar sidang calon Obyek Cagar Budaya (OCB) selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (8-9/12/2021), di ruangan kerja Kepala Disbudparpora setempat.
Adapun selaku tim sidang calon OCB yang menyidangnya terdiri dari 5 orang. 3 orang dari Kabupaten Katingan dan 2 orang dari Provensi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sedangkan yang memimpinnya adalah Ramang selaku ketua tim (Sekretaris Dinas /Sekdis Disbudparpora setempat).
Kepala Disbudparpora Kabupaten Katingan Drs Risnaduar M AP didampingi Sekdisnya, Ramang SPd, saat dikonfirmasi, kepada sejumlah awak media mengatakan, yang dimaksud OCB, bisa berupa benda dan bisa pula bukan benda. Khusus OCB yang diduga dalam bentuk benda, selain memiliki kreteria dan dasar, juga harus menenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan lainnya. “Baik secara fisik maupun budaya,” ujar Risnaduar.
Adapun peserta sidang untuk ditetapkan OCB di Kabupaten Katingan pada Rabu dan Kamis kemaren menurutnya sebanyak 8 Calon OCB. Diantaranya Betang Intan Sari di Desa Tumbang Atei Kecamatan Sanaman Mantikei, Betang Bintang Pantendu dan Betang Bintang Semata di Desa Tumbang Manggo Kecamatan Sanaman Mantikei dan Petapaan Pahlawan Nasional Tjilik Riwut di Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, serta sejumlah Calon OCB lainnya.
Untuk menetapkan 8 calon OCB tersebut menjadi OCB menurutnya perlu dilakukan sidang yang sudah dibentuk tersebut. Dan dalam sidang yang dilakukan selama dua hari itu pula, selain memperlihatkan OCB nya, juga disaksikan oleh akhli waris dan tokoh masyarakat yang memahami serta memiliki data tentang benda dimaksud. “Sehingga diundanglah mereka,” jelas mantan Sekdis BKPP ini.
Dari sidang tersebut menurutnya, hasilnya bukan berarti menjadi ketetapan, tapi hanya menjadi rekomendasi dari tim. Dan rekomendasi itulah yang akan disampaikan tim nantinya kepada Bupati Katingan Sakariyas. “Beliaulah yang akan menetapkan 8 OCB nantinya,” tandasnya.
Sebagai salah satu contoh Calon OCB yang disidang kemaren dan dihadiri oleh akhli warisnya adalah nama Bukit Batu, di Kekurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, dengan mengundang Lurah Kasongan Lama, dan dua orang saksi/akhli warisnya, yakni E Enon Heryani dan Kameloh Ida Lestari Tjilik Riwut.
Kemaren kita, menurutnya sudah memberikan opsi nama Bukit Batu di Jalan Tjilik Riwut KM 11. Yakni Bukit Batu, Bukit Batu Pertapaan Tjilik Riwut, dan Bukit Batu Tempat Pertapaan Pahlawan Nasional Tjilik Riwut. “Dari akhli waris, akhirnya disepakati namanya, ‘BUKIT BATU TEMPAT PERTAPAAN PAHLAWAN NASIONAL TJILIK RIWUT’,” pungkasnya. (Kas/Lsn)